Regulation

FSB Peringatkan G20 soal Risiko Stablecoin Lintas Negara: Apa Artinya bagi Pemegang USDT di Indonesia Menjelang Aturan OJK 2027

5 mnt

Jawaban singkat

Pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB, Financial Stability Board (FSB) menerbitkan catatan tentang stablecoin global untuk G20, bersama surat dari Ketua FSB Andrew Bailey (Gubernur Bank of England) menjelang pertemuan menteri keuangan G20 pada 15 Oktober. FSB mencatat nilai pasar stablecoin sekitar 300 miliar dolar AS, 99% di antaranya dipatok ke dolar AS, dan menyebut negara berkembang menghadapi risiko tambahan: substitusi mata uang, dana keluar dari bank, dan arus modal yang lebih sulit dikelola. Bagi pengguna di Indonesia, catatan ini tidak mengubah apa pun hari ini karena FSB tidak membuat aturan yang mengikat. Yang lebih dekat dengan dompet Anda adalah rencana OJK menerbitkan arah aturan stablecoin sekitar Januari 2027.

Tampilkan lebih sedikit

Apa yang diterbitkan FSB

FSB merilis tiga dokumen sekaligus:

Tabel artikel: gulir secara horizontal atau fokuskan area tabel dan gunakan tombol panah.

DokumenIsi
Siaran pers 12/2026Ringkasan hasil kerja FSB yang diserahkan kepada Presidensi G20 Amerika Serikat
Surat Ketua FSB kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 (bertanggal 8 Oktober)Pandangan Andrew Bailey tentang risiko keuangan global
"Global stablecoin arrangements: Cross-border vulnerabilities and financial stability monitoring"Catatan lima halaman tentang risiko stablecoin dan celah data

Dalam suratnya, Bailey menyebut sejumlah risiko besar bagi sistem keuangan dunia: gejolak pasar obligasi pemerintah, kerentanan di pasar kredit swasta, dan risiko kecerdasan buatan, termasuk kemungkinan penilaian ulang valuasi terkait AI memicu koreksi pasar yang lebih luas. Stablecoin mendapat bagian tersendiri. Menurut Bailey, stablecoin global pada dasarnya bersifat lintas negara, sementara aturan nasional terbentuk dengan kecepatan berbeda dan kerja sama antarnegara masih di tahap awal. Ia juga menulis bahwa stablecoin sering muncul dalam pembahasan penipuan dan kejahatan keuangan, terutama yang beroperasi dari yurisdiksi dengan pengawasan longgar.

Angka-angka penting dari FSB

  • Nilai pasar stablecoin sekitar 300 miliar dolar AS per pertengahan 2026, hampir tidak berubah dibanding setahun sebelumnya.
  • 99% berdasarkan nilai dipatok ke dolar AS.
  • Saat ini stablecoin terutama dipakai sebagai likuiditas untuk masuk, keluar, dan berdagang di pasar kripto.
  • Di sebagian negara berkembang, stablecoin juga menjadi alternatif penyimpan nilai dan dapat mendukung inklusi keuangan. Pembayaran lintas negara yang lebih cepat dan murah disebut sebagai kemungkinan di masa depan, bukan kondisi saat ini.

Mengapa negara berkembang seperti Indonesia mendapat sorotan khusus

FSB secara khusus menyebut negara berkembang (emerging market and developing economies). Di negara-negara ini ada tiga risiko tambahan. Pertama, substitusi mata uang: masyarakat menukar mata uang lokal dengan token dolar. Kedua, disintermediasi bank: dana pindah dari rekening bank ke stablecoin. Ketiga, pengelolaan arus modal menjadi lebih sulit. Karena itu, menurut FSB, stablecoin di negara berkembang bisa menjadi sistemik pada tingkat penggunaan yang lebih rendah dibanding di negara maju.

Bagi Indonesia, poin ini relevan. Banyak pengguna kripto di sini menyimpan saldo dalam USDT sambil menunggu peluang trading, dan sebagian memakainya sebagai "tabungan dolar". Peringatan FSB tidak berarti cara ini dilarang, tetapi menjelaskan mengapa regulator di negara berkembang cenderung lebih berhati-hati.

Bagaimana krisis stablecoin bisa terjadi menurut FSB

FSB membandingkan penerbit stablecoin dengan bank. Bank mengenal nasabahnya dan bisa mengelola penarikan dengan melihat seluruh neracanya. Penerbit stablecoin global mungkin tidak tahu siapa pemegang tokennya, di negara mana mereka tinggal, atau dari mana permintaan penukaran (redemption) akan datang.

Ada empat titik rawan:

  • Pasar 24 jam, penukaran mengikuti jam kerja. Token diperdagangkan setiap saat, tetapi penukaran dan pengelolaan cadangan bergantung pada jam operasional pasar tempat cadangan disimpan. Saat panik, penjualan cepat di akhir pekan bisa membuat harga lepas dari 1 dolar jika penukaran tidak bisa mengimbangi. Sebaliknya, pasar sekunder yang dalam memungkinkan arbitrase mengembalikan harga ke patokan.
  • Banyak penerbit dalam satu grup. Sebagian stablecoin diterbitkan beberapa perusahaan terafiliasi di negara berbeda yang menanggung kewajiban bersama tetapi menyimpan cadangan terpisah. Permintaan penukaran bisa menumpuk di satu entitas yang cadangannya tidak berada di tempat yang tepat.
  • Aturan kepailitan tidak jelas. Jika stablecoin global bangkrut, bisa sulit menentukan hukum kepailitan negara mana yang berlaku. FSB menyebut stablecoin dan kerangka aturan nasional belum pernah diuji dalam tekanan berat.
  • Arbitrase regulasi. Sebagian penerbit memilih beroperasi dari yurisdiksi yang pengawasannya longgar atau tidak ada.

Jika terjadi penarikan besar-besaran, dampaknya bisa merembet ke keuangan tradisional melalui penjualan paksa aset cadangan, penarikan deposito bank untuk membiayai penukaran, gangguan pembayaran, dan pasar valuta asing.

Sikap OJK: arah aturan stablecoin sekitar Januari 2027

Di dalam negeri, pembahasan stablecoin sudah berjalan. Menurut ANTARA, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan OJK sedang menyiapkan arah peraturan stablecoin yang diperkirakan rampung sekitar Januari 2027. Aturan itu akan mencakup cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, mekanisme penukaran, serta menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan.

Adi juga menyebut OJK berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia, dan secara terbuka merujuk peringatan FSB agar sektor keuangan terus mengawasi perkembangan aset kripto dan aset digital. Menurutnya, seluruh pelaku industri kripto dan ekosistem DeFi di Indonesia wajib berizin OJK; yang tidak berizin dianggap ilegal dan akan dikenai sanksi. Stablecoin juga disebut sebagai salah satu dari tiga produk yang diuji dalam regulatory sandbox OJK, bersama tokenisasi dan real world asset (RWA).

Artinya, poin-poin yang dikhawatirkan FSB, yaitu cadangan, penukaran, dan perlindungan konsumen, kemungkinan besar akan menjadi isi aturan OJK.

Apa yang perlu dipantau

  • Pertemuan G20 tanggal 15 Oktober. Perhatikan apakah komunike menteri keuangan menyebut kerja sama lintas negara soal stablecoin.
  • Draf aturan OJK. Detail soal cadangan dan penukaran akan menentukan stablecoin mana yang bisa ditawarkan platform berizin.
  • Harga stablecoin di akhir pekan. Saat bank tutup, selisih kecil dari 1 dolar menunjukkan seberapa tipis arbitrase.

Langkah yang bisa Anda ambil

Catatan FSB bukan alasan untuk panik menjual USDT. Gunakan sebagai pengingat: ketahui stablecoin apa yang Anda pegang dan siapa penerbitnya, jangan simpan seluruh dana trading dalam satu koin di satu platform, dan periksa status izin OJK platform yang Anda pakai. Jika Anda sudah memakai exchange global untuk trading, biaya juga perlu dihitung: OKX mengenakan biaya spot 0,08% maker dan 0,10% taker untuk akun reguler, dan mendaftar dengan kode nexu888 mengembalikan 40% biaya trading yang diselesaikan setiap jam. Pastikan layanannya tersedia dan sesuai aturan di tempat Anda (profil OKX).

Tanya jawab singkat

Apa kata FSB tentang stablecoin pada 12 Oktober 2026? Stablecoin global bersifat lintas negara, aturan nasional berkembang dengan kecepatan berbeda, dan mekanisme pengawasan lintas negara, penanganan krisis, serta kepailitan belum matang.

Berapa besar pasar stablecoin menurut FSB? Sekitar 300 miliar dolar AS pada pertengahan 2026, dengan 99% dipatok ke dolar AS.

Apakah USDT dilarang di Indonesia karena laporan ini? Tidak. Laporan FSB tidak mengikat. Aturan di Indonesia ditetapkan OJK, yang menurut ANTARA sedang menyiapkan arah aturan stablecoin sekitar Januari 2027.

Mengapa negara berkembang lebih berisiko? Karena substitusi mata uang, dana keluar dari bank, dan arus modal yang sulit dikelola membuat stablecoin bisa menjadi sistemik pada tingkat penggunaan lebih rendah.

Batasan artikel ini

Fakta tentang FSB berasal dari siaran pers, surat Ketua FSB, dan catatan stablecoin yang terbit 12 Oktober 2026. Pernyataan OJK berasal dari laporan ANTARA; isi final aturan OJK belum diterbitkan. FSB tidak menyebut stablecoin atau penerbit tertentu. Artikel ini bukan nasihat investasi. Tautan mitra dapat memberikan komisi kepada NexuAlpha yang dibayar oleh exchange, tanpa biaya tambahan bagi Anda.

Sumber

05
  1. Financial Stability BoardFSB Chair sets out FSB work on AI and stablecoins (press release 12/2026)
  2. Financial Stability BoardFSB Chair's letter to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors: October 2026 (dated 8 October 2026)
  3. Financial Stability BoardGlobal stablecoin arrangements: Cross-border vulnerabilities and financial stability monitoring (P121026-2.pdf)
  4. ANTARAOJK: Stablecoin potensi jadi programmable money pacu transaksi digital
  5. NexuAlphaPartner feed: invite codes, rebate shares and settlement cadence
Pilih jalur riset berikutnya